BANTUAN INSENTIF GURU PAI NON PNS 2021
PAI
Dalam rangka melaksanakan keputusan Menteri agama nomor 27
tahun 2019 tentang insentif Guru Pendidiakan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil, maka Direktorat Jenderal
Pendidikan Agama Islam akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru PAI Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang mengajar di sekolah umum. Paling lambat tanggal 5
September 2021 data sudah diisi lengkap. Syarat dan ketetntuan yang harus diisi
dan dilengkapi dapat buka disini