JUKNIS PIP 2021
PERATURAN
PENDIS
KUBU RAYA_ Dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelaksanaan Bantuan
Sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Kurikulum Sarana, Kelembagaan
dan Kesiswaan Kementerian Agama telah menjalankan tugas dan kewenangannya melaksanakan
PIP yang bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan
menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan
menurunnya angka putus sekolah dan menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan
antar kelompok masyarakat.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia
sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal madrasah
dan jalur non formal kesetaraan paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan
putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali
melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal
pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
Merujuk
pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor RI Nomor 19/HUK/2020 tentang Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2020, bahwa data terpadu kesejahteraan
sosial tahun 2020 digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan program
penanganan fakir miskin yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah, baik yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Siswa
Madrasah/Anak usia sekolah yang terindentifikasi berada di dalam data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2020 akan mendapatkan bantuan sosial PIP dalam
bentuk tabungan simpanan dan dapat diambil di Bank Penyalur yang ditunjuk.
Sasaran
Penerima PIP diprioritaskan pada:
·
Peserta Didik pemegang KIP
·
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan
pertimbangan khusus seperti:
·
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
·
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
·
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti
sosial/panti asuhan
·
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
·
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali
bersekolah
·
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang
tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga
terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga)
saudara yang tinggal serumah
·
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Program
Indonesia Pintar bertujuan: 1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar
dan menengah. 2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai
dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan. 3. Menurunnya
kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara
penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk
perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah. 4.
Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau
melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. B. Kuota dan Alokasi Anggaran Program
Indonesia Pintar Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia
Pintar sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Tahun Anggaran 2021.
Kelembagaan dan Kesiswaan telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2021. Berikut ini disampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021.
Sehubungan
dengan hal tersebut dimohon seluruh kepala madrasah mulai jenjang RA MI MTs dan
MA agar segera mempelajari dan mendowload juknis PIP 2021 sebagai pedoman dalam melaksanakan, menyalurkan dan
mempertanggungjawabkan Program Indonesia Pintra (PIP) tahun 2021.