JUKNIS PIP 2021

JUKNIS PIP 2021

 

PENDIS KUBU RAYA_ Dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Kurikulum Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Kementerian Agama telah menjalankan tugas dan kewenangannya melaksanakan PIP yang bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal madrasah dan jalur non formal kesetaraan paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

Merujuk pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor RI Nomor 19/HUK/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2020, bahwa data terpadu kesejahteraan sosial tahun 2020 digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan program penanganan fakir miskin yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, baik yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Siswa Madrasah/Anak usia sekolah yang terindentifikasi berada di dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2020 akan mendapatkan bantuan sosial PIP dalam bentuk tabungan simpanan dan dapat diambil di Bank Penyalur yang ditunjuk.

Sasaran Penerima PIP diprioritaskan pada:

·         Peserta Didik pemegang KIP

·         Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

·         Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

·         Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

·         Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

·         Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

·         Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

·         Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

·         Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Program Indonesia Pintar bertujuan: 1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. 2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan. 3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah. 4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. B. Kuota dan Alokasi Anggaran Program Indonesia Pintar Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2021.

Kelembagaan dan Kesiswaan telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2021. Berikut ini disampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut dimohon seluruh kepala madrasah mulai jenjang RA MI MTs dan MA agar segera mempelajari dan mendowload  juknis PIP 2021 sebagai pedoman dalam melaksanakan, menyalurkan dan mempertanggungjawabkan Program Indonesia Pintra (PIP) tahun 2021.

Buka Komentar