MADRASAH DAN PONTREN BOLEH MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS SETELAH SYARAT INI DIISI DAN DIPENUHI

MADRASAH DAN PONTREN BOLEH MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS SETELAH SYARAT INI DIISI DAN DIPENUHI

 

PEMBELAJARAN TATAP MUKA _Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut PPKM di berbagai wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung

Memperhatikan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut SKB Empat Menteri, maka diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI,MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Surat Edaran adalah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease

Kantor Kementerian Agama Kabupaten mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mendorong Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah ) MA) dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman  siap belajar. Karena melalui laman tersebut kementerian agama akan memberikan rekomendasi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri untuk pembelajaran tatap muka terbatas.

Hingga saat berita ini ditulis berikut Laporan Sementara Per Provinsi tentang Pelaksanaan PTMT yang bersumber dari data Aplikasi https://siapbelajar.kemenag.go.id per 16 September 2021 Pukul 17.09 WIB.

 


 Selanjutnya setiap Madrasah wajib mengisi Daftar Isian melalui EMIS 4.0 sebagai salah satu syarat penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

 Kementerian Agama akan menggunakan data dalam Daftar Isian tersebut sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan tentang izin penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di madrasah.

Silahkan bapak ibu isi Daftar Isian Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di 

https://siapbelajar.kemenag.go.id/#/Welcome

agar bisa mengisi data, silahkan copy link diatas kemudian buka chrome dan paste

 

DOWNLOAD SE NOMOR B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA MADRASAH (RA, MI, MTs, DAN MA/MAK), PESANTREN