MADRASAH DAN PONTREN BOLEH MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS SETELAH SYARAT INI DIISI DAN DIPENUHI
MADRASAHPEMBELAJARAN TATAP MUKA _Menindaklanjuti kebijakan
Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut PPKM di berbagai wilayah
Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan
4 yang sudah berlangsung
Memperhatikan ketentuan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
(COVID-19) yang selanjutnya disebut SKB Empat Menteri, maka diterbitkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI,MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Maksud dan Tujuan Maksud dan
tujuan Surat Edaran adalah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran
pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 selama Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mendorong Raudhatul Athfal
(RA), Madrasah Ibtidiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah ) MA)
dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman siap belajar. Karena melalui laman tersebut kementerian
agama akan memberikan rekomendasi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB
Empat Menteri untuk pembelajaran tatap muka terbatas.
Hingga saat berita ini ditulis
berikut Laporan Sementara Per Provinsi tentang Pelaksanaan PTMT yang bersumber
dari data Aplikasi https://siapbelajar.kemenag.go.id per 16 September 2021
Pukul 17.09 WIB.
Silahkan bapak ibu isi Daftar Isian Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di
https://siapbelajar.kemenag.go.id/#/Welcome
agar bisa mengisi data, silahkan copy link diatas kemudian buka chrome dan paste