PENERIMA TUKIN TERMASUK TUNJANGAN PROFESI GURU WAJIB LAKUKAN REKAP KEHADIRAN ELEKTRONIK

PENERIMA TUKIN TERMASUK TUNJANGAN PROFESI GURU WAJIB LAKUKAN REKAP KEHADIRAN ELEKTRONIK

 

PENDIS KUBU RAYA_Guru merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan yang harus mendapat perhatian sentral, pertama, dan utama. Guru memegang peran utama dalam pembangunan pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai tenaga profesi yang bermartabat dan profesional (Mulyasa, 2007 : 5). Sebagai tenaga profesional sudah selayaknya guru memperoleh jaminan hidup yang layak dan memadai, sebab hal ini bukan saja akan menyebabkan kepuasan kerja, tetapi juga memungkinkan seorang profesional menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya.

Guru dituntut memiliki kinerja yang mampu memberikan dan merealisasikan harapan dan keinginan semua pihak terutama masyarakat umum yang telah mempercayai sekolah dan guru dalam membina anak didik. Dalam meraih mutu pendidikan yang baik sangat dipengaruhi oleh kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya sehingga kinerja guru menjadi tuntutan penting untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Secara umum mutu pendidikan yang baik menjadi tolok ukur bagi keberhasilan kinerja yang ditunjukkan oleh seorang guru.

terdapat beberapa hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan, bagaimana kinerja guru dapat memberikan dampak pada mutu pendidikan. Dilihat dari sistem pendidikan nasional kita, dengan sering terjadinya pergantian kurikulum secara langsung atau tidak akan berdampak kepada guru itu sendiri, sehingga perubahan tersebut dapat menjadi beban psikologis bagi guru yang dapat membuat guru frustasi. Hal ini sangat dirasakan oleh guru yang memiliki kemampuan minimal dan tidak demikian halnya guru profesional

Kualitas mutu pendidikan sekarang ini masih membutuhkan banyak perhatian dari segi tenaga pendidik. Dalam hal ini khususnya guru sebagai tenaga profesional yang menyampaikan pesan pembelajaran kepada peserta didik akan dapat diterima dengan baik ketika guru memiliki kinerja yang baik. Tidak kalah pentingnya juga kepala madrasah yang salah satu fungsinya sebagai manajerial yang mengatur suatu lembaga pendidikan harus memiliki kecakapan dan wawasan yang layak dalam memimpin institusi pendidikan.

Dalam Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 menyebutkan bahwa terdapat empat kompetensi dasar yang mesti dimiliki oleh guru yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Oleh karena itu, guru harus senantiasa meningkat kompetesinya agar dapat tercapai tujuan pendidikan yang bermutu. Dengan demikian, empat kompetensi dasar guru di atas dapat digunakan sebagai indikator penilaian kinerja guru.

oleh karena itu faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja guru dipandang perlu untuk dipelajari, ditelaah dan dikaji secara mendalam agar dapat memberikan gambaran yang jelas faktor yang lebih berperan dan urgen yang dapat mempengaruhi kinerja guru. Salah satu yang perlu dikaji adalah kedisiplinan melalui penerapan absensi elektronik.

Kebijakan penerapan absensi elektronik ini merujuk pada Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Adanya kebijakan absensi ini memiliki peran penting dalam peningkatan kedisiplinan aparatur Kemenag. Kedisiplinan ini sudah seharusnya ditegakkan di kalangan aparatur Kemenag termasuk guru di dalamnya. Selain merupakan kewajiban sebagai PNS seperti yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010, kedisiplinan berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Agama sesuai dengan PMA nomor 11 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kantor Kementerian Agama seperti yang tertuang dalam pasal 5 ayat 2 bahwa pemberian tunjangan kinerja dihitung berdasarkan rekapitulasi daftar kehadiran kerja elektronik (melalui finger print). 

Finger print sangat membantu dan memudahkan bagi administrator untuk merekap presensi para pegawai. Sistem pengidentifikasian sidik jari dulu hanya digunakan di kalangan aparat keamanan untuk menemukan jati diri korban atau tersangka kejahatan. Kini kegunaannya telah bergeser hingga ke perusahaan komersial dan instansi pemerintahan. Sidik jari manusia merupakan bukti materi yang sangat penting. Oleh karena itu presensi elektronik sebagaimana yang tertuang dalam PMA nomor 11 tahun 2019 sudah selayaknya dipatuhi oleh pegawai yang telah menerima tunjangan termasuk tunjangan profesi guru.