SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN (IASP) TAHUN 2021
Madrasah merupakan suatu lembaga untuk terjadinya proses belajar mengajar. Sebuah madrasah akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang yang disebut akreditasi sekolah/madrasah. Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya pasal 87 ayat 2.
Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan
Sosialisasi Akreditasi Madrasah yang dilaksanakan di Madrasah Aliyah Swasta
Hidayatul Muslimin 2 di Desa Kapur Kab Kubu Raya pada hari Selasa, tanggal 14
September 2021 yang menghadirkan nara sumber pejabat dari Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Akreditasi Nasional
Sekolah dan Madrasah. Maka sebagai bentuk manifestasi dilakukanlah kegiatan simulasi Instrumen Akreditasi Satuan
Pendidikan (IASP) tahun 2021 di madrasah Aliyah swasta Al Baariq jalan Trans
Kalimantan Desa Jawa Tengah Kab Kubu Raya. Sebanyak 14 madrasah dari jenjang
pendidikan madrasah ibtidaiyah sampai aliyah mengikuti kegiatan simulasi IASP tersebut
yang disampaikan oleh pengawas handal kementerian Agama Kubu Raya bapak Anwar
M. Nor, S.Pd.I dan bapak Tugino, S.Pd.I yang dibuka oleh bu Herlina, S.Pd., M.Pd.
pelaksana seksi Pendidikan Islam.
Dalam kesempatan membuka kegiatan tersebut,
bu Herlina, S.Pd., M.Pd. menyampaikan tentang pentingnya simulasi Instrumen
Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) ini bagi madrasah-madrasah yang belum
terakreditasi agar dalam proses persiapan akreditasi peserta dapat
mempersiapkan segala sesuatunya lebih baik lagi. Dimana kita ketahui bersama
bahwa akreditasi merupakan pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan
tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh
Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk
pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan
keadaan madrasah yang sebenarnya dengan kinerja standar yang telah ditetapkan.
Madrasah akan mendapatkan status
“terakreditasi” jika keadaan madrasah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria
standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, madrasah “tidak terakreditasi” jika
keadaan madrasah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang
ditetapkan.
Madrasah yang terakreditasi
diklasifikasikan menjadi 3 tahapan yaitu :
1.
A (Amat
Baik) dengan nilai antara 86 – 100
2.
B (Baik)
dengan nilai antara 71 – 85
3.
C (Cukup)
dengan nilai antara 56 – 70.
Dengan kegiatan simulasi Instrumen
Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) ini diharapkan semua peserta dapat memahami
dan mempersiapkan madrasahnya menjadi madrasah yang berkualitas, handal dan
bermartabat. Serta sesuai dengan harapan Undang-undang Nomor 29 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga kementerian Agama Kab Kubu Raya dapat
melahirkan madrasah-madrasah yang kualifite dan bisa dijadikan rujukan untuk
masyarakat mengantarkan putra putrinya menimba ilmu pengetahuan yang mumpuni.