SKB EMPAT MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
BERITAdownload SKB empat menteri tentang panduan PTM terbatas
beberapa poin penting tertuang dalam surat keputusan bersama SKB empat Menteri terkait dengan PTM adalah:
1. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah divaksin dosis 2 di atas 80% (delapan puluh persen) dan vaksin dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 5O% di tingkat kabupaten/kota, maka
a. Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan setiap hari;
b. jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas
c. lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per h ari.
2. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah divaksin dosis 2 sebanyak 50% - 80% dan warga masyarakat lansia sebanyak 40% - 5O% di tingkat kabupaten/kota, maka
a.Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian;
b.jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas
c.lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per h ari.
3.Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah divaksin dosis 2 dibawah 50% dan vaksin dosis 2 masyarakat lansia 40% - 5O% di tingkat kabupaten/kota, maka
a.Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian;
b.jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas
c.lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per h ari.
Mengapa pembelajaran tatap muka perlu dipulihkan dalam pandemic covid19 yang semakin melandai. Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi covid19 telah menimbulkan kehilangan kesempatan belajar (learning loss) yang sangat signifikan. “Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” terang Menteri Nadiem, di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Kajian UNESCO, UNICEF, dan Bank Dunia juga mendorong dibukanya kembali sekolah sebagai prioritas setiap negara. Krisis kehilangan pembelajaran secara global banyak membuat anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, menurun tingkat kesehatannya, mengalami kekerasan termasuk pernikahan dini, dan terganggu perkembangan mentalnya.
Sejalan dengan Mendikbudristek, Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mendukung terhadap pelaksanaan Pembelajaran tatap muka terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi COVID-19. Beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM level 1, 2, dan 3, sehingga dimungkinkan untuk dilakukannya PTM terbatas,” ujar menkes.
Terkait hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meskipun secara terbatas.
“Pemerintah daerah perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” tuturnya. Kriteria yang dimaksud Mendagri tertuang secara jelas di dalam SKB Empat Menteri.
Senada, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mendorong PTM terbatas dijalankan sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak Indonesia.
“Satuan pendidikan, termasuk pesantren, sekolah berasrama, madrasah, seminari, dan satuan pendidikan pra sekolah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dapat diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan COVID-19 atau tim Pembina UKS/M. Jika ada kasus di satuan pendidikan, sudah pasti pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali sesuai SKB Empat Menteri,” ujar Yaqut.
Selain itu, Menag juga mengimbau seluruh masyarakat untuk saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. “Mari momentum terkendalinya penyebaran COVID-19 ini kita manfaatkan sebaik-baiknya dengan saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, serta untuk memberikan hak bagi anak-anak kita yang kehilangan pembelajaran. Anak-anak kita adalah masa depan kita,” ujar gus menteri.