KEPALA KANTOR KEMENAG KUBU RAYA NYATAKAN BAHWA GUS MENTERI TIDAK ADA NIAT BANDINGKAN SUARA AZAN DENGAN GONGGONGAN ANJING
BERITASaya sudah menonton videonya dan menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya yakin bahwa Pak Menteri Agama tidak ada niatan untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing ungkap Nahruji di ruang kerjanya Kantor Kemenag Kubu Raya (25/2).
Diketahui, Kementerian Agama menerbitkan edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan musholla.
Beliau pak menag meminta agar volume suara toa masjid dan musholla diatur maksimal 100 dB desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan agar Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin tetap menjaga toleransi dan merawat keberagaman hidup dalam berbangsa dan beragama.
Nahruji menjelaskan bahwa Gus Menteri sekedar memberikan perumpamaan dalam pernyataannya itu agar masyarakat umum dapat lebih mudah mencerna dan menangkap pesan yang hendak disampaikan tanpa bermaksud untuk membandingkan satu dengan hal lain.
oleh karena itu nahruji meminta kepada masyarakat agar memahami pernyataan Gus Menteri itu dengan jernih dan proporsional agar tidak muncul kesalahpahaman dan dugaan-dugaan yang tidak benar,